Berapa biaya yang harus dibayarkan ke KUA untuk keperluan administrasi pencatatan pernikahan? Mungkin sebagian besar akan memunculkan jumlah Rp 400.000 sampai Rp 1.000.000, apalagi yang baru saja melangsungkan pernikahan belakangan ini. Untuk apa saja biaya sebesar itu? Orang yang menerima uang tersebut tentunya telah memberikan alasan berbelit-belit, banyak tersenyum, tapi hanya sedikit rincian.
Mengeluarkan uang sejumlah itu untuk keperluan pernikahan sepertinya bukanlah sebuah masalah besar. Dan sepertinya, berapapun biayanya — asal bisa nikah — pasti akan dipenuhi. Tapi saya sangat terkejut ketika membaca Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Dalam lampirannya, ternyata tarif pencatatan pernikahan dan rujuk hanya sebesar Rp 30.000 per peristiwa.
Ya, peraturan yang dikeluarkan tahun 2000 itu tampak sudah terlalu usang. Lalu saya kembali melakukan pencarian, dan menemukan penggantinya, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tahun 2005 tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk. Tebak, berapa tarifnya? Masih tetap Rp 30.000 (lampiran PP 47 2004 dan KEPMENAG pasal 2, ayat 1). Dalam kepmen ini pun disebutkan biaya untuk pendaftaran perkawinan luar negeri adalah sebesar USD 20 (pasal 2, ayat 4).
Mungkin saya yang salah membaca, tapi silakan baca sendiri untuk memastikannya. Dan setelah membacanya, mari kita rumuskan sebuah teori konspirasi =p
kekeke………
sebelum itu, jabarkan dulu siapa aja yg terlibat…
dan berapa bagian masing2nya…
hahahaha
*halah!*
waks! waktu saya mau nikah dulu, tarifnya kurang lebih Rp. 475.000,00 tapi pleus foto kopi ini dan itu, jadi kurang lebih 500 rebuan mah ada, da,,,,
yah, mungkin ini jadi proyek setiap ada yang nikah
jadi yang hajatan bukan cuma yang nikah, tapi juga KUA nya…
mungkin loh…..
haiyah…jadi inget mo nikah kemaren, minta surat numpang nikah, ke pejabat desa, 150 rebu, mo ijab kabul, penghulu dari KUA minta tarif Rp.150 rebu….bener2 dah gak beres moral oknum manusia Indonesia
sewa gedung + katering + lain2 == Rp 120juta :cry:
kalo begini kawinan besok gua dijamin KREDIT *hahahaha… tertawa miris*
knp pendaftara nikah luar negeri USD.
apakah si kepala kua berberlanja di pasar dekat rumahnya dg mata uang amerika ???
hmmm
^^
#5 bayarnya gak ke KUA kali :)
lagian kan sekarang udah ada peraturan baru soal pernikahan wni dengan wna.
aku barusan nikah 2 minggu yg lalu,buat surat pengantar (RT-RW-KEC-KUA daerah saya) KUA daerah istri : 70.000 650.000 = Rp.820.000
normalnya seeeh kata petugas KUA Rp.350.000 berhubung aku ngebet pengen cepet2 nikah,akhirnya kena charge jd Rp.650.000 hehehehe…
ass.wr.wb,apa yang saudara tuliskan tersebut ada benarnya, sekarang mari kita sama-sama berusaha merubah apa ada yang ini,sebab dengan banyaknya uang illegal tentu akan membikin frustrasi saudara2 kita yang mau menikah,akhirnya mereka lebih memilih jalan pintas yaitu berzina dengan jalan aman contohnya memakai kondom,yang sakral itu menikah BUKAN PROSESNYA YANG SAKRAL,bagi pejabat piblik mari renungkan ini supaya negeri kita tidak dilanda bencana terus.
[ka. kua kab.inhil memang setan semua,masa biaya nikah sampai 370.000,-dan lebih parahnya lagi ka.kandepag minta jatah 10.000,-per pristiwa nikah.BPK KPK harus ambil tindakan dong....!!! atau masyarakat yang harus membombardir.....